Dari sisi regulasi, Mie Gacoan tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal berdasarkan SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14.
Berdasarkan regulasi tersebut, ada beberapa produk yang tidak bisa disertifikasi halal. Salah satunya adalah produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, es pocong, mi ayam kuntilanak, dan lainnya.***