Baca Juga: Rupa Manusia di Alam Kubur Sesuai يengan Amal di Dunia
Baca Juga: Pemkot Bandung Selalu Berupaya Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat
Prosedur ini ditempuh ketika persoalan fikih yang dihadapi (al-mas’alah al-haditsah) tidak diketemukan dalam teks-teks para ulama terdahulu (nadzirun qadimun).
Perumusan hukum seperti ini sering disebut dengan al-takhrij wa al-ilhaq dan al-asybah wa al-nadzir. Intinya tetap diperlukan pengkajian kasus per kasus.
Kemudian hal lainnya adalah tentang resiko bahaya investasi aset kripto (al-juhalah wa al-gharar).
Tidak hanya aset kripto, semua instrumen investasi memiliki resiko bahkan investasi bertani cabe pun bisa nol hasilnya.
Baca Juga: Perseteruan Media Zein dengan Marissya Icha Semakin Seru, Keduanya Saling Melaporkan
Bahkan mata uang yang dijamin oleh pemerintah pun punya resiko menjadi tidak bernilai, contoh seperti yang terjadi di negara Zimbabwe dan Venezuela.
Kesimpulannya, beberapa aset kripto memiliki manfaat yang nyata (muntafa' bih) dan layak dijadikan sebagai aset (sil'ah) yang bisa ditransaksikan (al-bai' wa al-syira').
Namun demikian ada juga aset kripto yang tidak jelas, perlu dilakukan penelaahan kasus-per-kasus, sehingga penerapan hukum aset kripto tidak bisa dipukul rata.***