GORAJUARA - Puasa dan zakat fitrah merupakan dua kewajiban umat Islam yang hanya bisa dilakukan di bulan Ramadhan.
Dalam hal ini, zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Namun, bagaimana pembayaran zakat fitrah seseorang yang sering berpergian atau berpindah tempat tinggal?
Misalnya seperti seseorang yang sehari-hari ada di Bandung, tetapi kemudian berada di Cirebon dalam masa mudik. Kemudian orang itu melaksanakan sholat Idul Fitri di Cirebon.
Apakah zakat fitrah orang itu ditunaikan di Bandung atau di Cirebon?
Baca Juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang? Berikut Uraian Singkat dari Madzhab Syafii
Hukum zakat fitrah
Dilansir dari Rumaysho oleh GORAJUARA, zakat fitrah dari hukum asalnya disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah, yaitu di saat dia mendapatkan waktu fithri (tidak berpuasa lagi).
Wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan bertemu dengan waktu fithri. Hal itu dapat dilihat pada Al Mausu'ah Al Fiqhiyah, 23: 345.
Sementara dalam kitab "Asnal Matholib Syarh Rowdhuth Tholib", dia berkata mengenai masalah zakat harta (zakat maal). Dalam hal ini, zakat tersebut ditunaikan di negeri di mana harta tersebut berada.
Baca Juga: Apakah Kita Menanggung Zakat Fitrah Orang Lain? Simak Beberapa Penjelasan Singkatnya
Sedangkan untuk zakat fitrah ditunaikan pada tempat dimana seseorang bertemu Idul Fitri karena itu menjadi sebab wajibnya zakat fitrah.
Contohnya, bila seseorang yang kesehariannya biasa di Bandung, sedangkan ketika malam Idul Fitri ia berada di Cirebon, maka zakat fithri tersebut harus dikeluarkan di Cirebon karena daerah itu menjadi tempat dirinya mendapati Idul Fitri.
Misalnya pula ada yang ketika hari Idul Fitri merantau ke Surabaya, sedangkan istri berada di Bandung. Maka istri menunaikan zakat fitrah di Surabaya, sedangkan suami menunaikannya di Bandung.