Catat! Berikut Niat Pribadi maupun Keluarga dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah, Yuk Simak Lengkapnya

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 14:48 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. (Gorajuara/ Pixabay/ Peggy_Marco)
Ilustrasi zakat fitrah. (Gorajuara/ Pixabay/ Peggy_Marco)

GORAJUARA - Waktu terus bergulir, bulan suci terus berganti hari. Artinya semakin mendekatkan muslim dengan kewajiban membayar zakat fitrah.

Dalam tafsir sebagian salaf mengatakan bahwa makna dari tazakki (menyucikan) QS. Asy-Syams ayat 9 adalah menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib bagi orang yang memiliki kelebihan harta dan makanan sebesar satu sha' atau 3 kg di saat menjelang hari raya Idul Fitri.

Sedangkan zakat fitrah tidak wajib bagi mereka yang kesulitan makanan di waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.

Baca Juga: Rahasia Menggapai Lailatul Qadar: Doa dan Ibadah pada 10 Malam Terakhir di Bulan Ramadhan

Allah SWT berfirman, “Allah tidak membebani manusia dengan sesuatu yang di luar kemampuannya.” (QS. Al Baqarah: 286).

Lalu bagaimana tata cara menunaikan zakat fitrah?

Dilansir dari muslim.or.id dan zakat.or.id dari Gorajuara berikut niat dan tata cara zakat fitrah.

1. Siapkan zakat

Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “Jenis zakat yang dikeluarkan adalah makanan yang secara umum dimakan oleh penduduk negeri, baik itu burr (gandum), sya’ir (gandum), tamr (kurma), zabib, qith atau jenis makanan yang lain yang biasa dimakan dan dimanfaatkan oleh penduduk negeri seperti beras, jagung, dan yang menjadi makanan pokok orang-orang di masing-masing negeri” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/351).

Baca Juga: Manfaaatkan Ramadhan 2023, Berikut 3 Hal yang Perlu Dilakukan Agar Dosa-Dosa Diampuni oleh Allah

Di Indonesia sebagian besar masyarakat menggunakan beras sebagai bahan makanan pokok, sehingga masyarakat Indonesia dapat menggunakan 3 kg beras sebagai zakat fitrah.

2. Niat Zakat Fitrah

Zakat untuk diri sendiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: muslim.or.id, zakat.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB