GORAJUARA - Membayar zakat fitrah merupakan perkara wajib yang harus dilaksanakan oleh muslim yang berakal, baligh, dan berakal.
Dalam hal ini, zakat fitrah diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.
Lantas, bagaimana dengan hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan? Simak Penjelasan Lengkapnya dengan Tata Caranya
Dilansir dari laman Rumaysho oleh GORAJUARA, dalam madzhab Syafii dijelaskan bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan makanan pokok, bukan dengan uang.
Dalam madzhab Syafii ditetapkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan satu sho’ makanan pokok.
Satu sho’ memiliki ukuran takaran yang berbeda dari masing-masing makanan lantaran perbedaan massa jenis. Dalam hal ini, 1 sho’ diperkirakan sekitar 2,1 – 3,0 kg.
Ibnu Qasim Al Ghozzi dalam Fathul Qorib berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok yang dikonsumsi di suatu negara.
Bila ada beberapa makanan pokok yang dikonsumsi, maka diambil makanan yang lebih dominan dimakan oleh masyarakat di negara tersebut.
Bila seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri atau negara), maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah makanan yang dekat dengan negaranya.
Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah dia mengeluarkan dengan sebagian tersebut. (Fathul Qorib, hal. 235).
Baca Juga: Ramadhan 2023: Berikut Waktu Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Salah Biar Tak Sia-Sia
Selanjutnya, Imam Nawawi juga berpendapat bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat.