Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang? Berikut Uraian Singkat dari Madzhab Syafii

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 15:58 WIB
Berikut ini hukum membayar zakat fitrah dengan uang sebagai ganti makanan pokok (Foto: Gorajuara/pexels/Vie Studio)
Berikut ini hukum membayar zakat fitrah dengan uang sebagai ganti makanan pokok (Foto: Gorajuara/pexels/Vie Studio)

GORAJUARA - Membayar zakat fitrah merupakan perkara wajib yang harus dilaksanakan oleh muslim yang berakal, baligh, dan berakal.

Dalam hal ini, zakat fitrah diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.

Lantas, bagaimana dengan hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan? Simak Penjelasan Lengkapnya dengan Tata Caranya

Dilansir dari laman Rumaysho oleh GORAJUARA, dalam madzhab Syafii dijelaskan bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan makanan pokok, bukan dengan uang.

Dalam madzhab Syafii ditetapkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan satu sho’ makanan pokok.

Satu sho’ memiliki ukuran takaran yang berbeda dari masing-masing makanan lantaran perbedaan massa jenis. Dalam hal ini, 1 sho’ diperkirakan sekitar 2,1 – 3,0 kg.

Baca Juga: Catat! Berikut Niat Pribadi maupun Keluarga dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah, Yuk Simak Lengkapnya

Ibnu Qasim Al Ghozzi dalam Fathul Qorib berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok yang dikonsumsi di suatu negara.

Bila ada beberapa makanan pokok yang dikonsumsi, maka diambil makanan yang lebih dominan dimakan oleh masyarakat di negara tersebut.

Bila seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri atau negara), maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah makanan yang dekat dengan negaranya.

Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho, maka hendaklah dia mengeluarkan dengan sebagian tersebut. (Fathul Qorib, hal. 235).

Baca Juga: Ramadhan 2023: Berikut Waktu Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Salah Biar Tak Sia-Sia

Selanjutnya, Imam Nawawi juga berpendapat bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Rumaysho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB