Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang? Berikut Uraian Singkat dari Madzhab Syafii

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 15:58 WIB
Berikut ini hukum membayar zakat fitrah dengan uang sebagai ganti makanan pokok (Foto: Gorajuara/pexels/Vie Studio)
Berikut ini hukum membayar zakat fitrah dengan uang sebagai ganti makanan pokok (Foto: Gorajuara/pexels/Vie Studio)

Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhajuth Tholibin, 1: 400).

Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah itu dikeluarkan dari makanan pokok yang berlaku di sebuah negara negeri.

Mengenai perkara membayar zakat fitrah dengan uang, Imam Nawawi dalam Al Majmu’ berpendapat bahwa hal seperti itu tidak dibolehkan.

“Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (sesuatu seharga makanan, misal: uang)," ujar Imam Nawawi.

Baca Juga: Viral! Food Vlogger Magdalena Banjir Hujatan dari Netizen Usai Curhat Pamer Jumlah Followers ke Pihak Restoran

Hal itu kemudian menjadi pendapat madzhab Syafii. Kemudian pendapat ini juga dikemukakan Imam Malik, Imam Ahmad dan Ibnul Mundzir.

Sementara Imam Abu Hanifah membolehkan. Ibnul Mundzir menceritakan bahwa Hasan Al Bashri, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, serta Ats Tsauri berpendapat boleh seperti Abu Hanifah.

Sedangkan Ishaq dan Abu Tsaur berkata, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (misal: uang) tidak sah kecuali saat darurat.” (Al Majmu’6: 71).

Adapun yang menjadi dalil ulama Syafi'iyah yang menetapkan zakat fitrah harus dibayar dengan makanan merujuk kepada hadits Ibnu ‘Umar berikut:

Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Rumaysho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB