Hal hal yang membatalkan puasa
Menurut kitab Fathul Qorib karangan Syekh Ibnu Qosim Al Ghazi, sesuatu yang membatalkan puasa terdiri dari sepuluh perkara, yakni sebagai berikut:
Pertama dan kedua yaitu masuknya sesuatu ke dalam lubang badan yang terbuka atau tidak terbuka seperti contoh masuk ke dalam kepala yang sampai pada otak.
Ketiga adalah al huqnah, yaitu menyuntikan obat pada orang yang sakit ke salah satu qubul atau dubur.
Keempat adalah muntah secara sengaja, tetapi apabila seseorang muntah tidak ada kesengajaan, maka puasanya tidak batal.
Kelima, wati’ atau berhubungan pada bagian kelamin dengan sengaja, maka akan membatalkan puasanya.
Keenam, keluar mani yang disebabkan bersentuhnya kulit dengan tanpa melakukan jima' atau hubungan dengan istri.
Ketujuh sampai kesepuluh yaitu terjadinya haid, nifas, gila dan murtad atau keluar dari agama Islam.
Barang siapa yang mengalami hal tersebut di pertengahan puasa, maka akan batal puasa Ramadhan yang dikerjakannya.***