Jika seseorang tidak mampu menjalankan nadzar tersebut, diharapkan untuk menunggu hingga mampu melaksanakannya.
Namun, jika sampai meninggal dunia tanpa mampu menunaikan nazar, ia tidak dianggap berdosa.
Penting untuk diingat bahwa jika seseorang membuat nazar, sangat penting untuk memenuhi janji tersebut jika nazar tersebut dikabulkan oleh Allah.
Jika tidak mampu atau terhalang, diharapkan untuk melakukan kafarah atau membayar tebusan sebagai gantinya.
Kafarah tersebut berupa tobat seperti orang yang bersumpah yaitu memberi makan atau baju 10 orang, memerdekakan budak, dan berpuasa 3 hari. Setelah itu selesai urusannya.***