Apakah Hukum Nazar Makruh atau Mubah? Inilah Pandangan Buya Yahya dan Kafarah yang Perlu Diketahui

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 07:30 WIB
Hukum Nazar Menurut Buya Yahya (YouTube/ @Al-Bahjah TV)
Hukum Nazar Menurut Buya Yahya (YouTube/ @Al-Bahjah TV)

Baca Juga: Informasi Penting! Penyandang Disabilitas Diberi Kesempatan Jadi Anggota Polri, Ini Posisi Jabatannya

Jika seseorang tidak mampu menjalankan nadzar tersebut, diharapkan untuk menunggu hingga mampu melaksanakannya.

Namun, jika sampai meninggal dunia tanpa mampu menunaikan nazar, ia tidak dianggap berdosa.

Penting untuk diingat bahwa jika seseorang membuat nazar, sangat penting untuk memenuhi janji tersebut jika nazar tersebut dikabulkan oleh Allah.

Jika tidak mampu atau terhalang, diharapkan untuk melakukan kafarah atau membayar tebusan sebagai gantinya.

Kafarah tersebut berupa tobat seperti orang yang bersumpah yaitu memberi makan atau baju 10 orang, memerdekakan budak, dan berpuasa 3 hari. Setelah itu selesai urusannya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB