GORAJUARA – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nadzar memiliki arti janji kepada diri sendiri untuk melakukan sesuatu jika tujuannya tercapai.
Dalam praktiknya, nazar kerap dikaitkan dengan suatu permohonan kepada Allah SWT.
Misalnya, seseorang yang berada dalam situasi yang sulit atau menghadapi masalah tertentu dapat berjanji untuk melakukan suatu perbuatan sebagai bentuk nazar, dengan harapan bahwa jika nazar tersebut dipenuhi, masalah atau kesulitan tersebut akan diatasi atau diberikan solusinya.
Baca Juga: Ammar Zoni Terpaksa Lakukan Ini Demi Kesehatan Sang Ayah yang Dirawat di Rumah Sakit
Diriwayatkan dari Sayyidina Umar r.a., Nabi melarang seseorang untuk bernazar, karena nazar tidak akan menjadi sebab sesuatu itu ditolak atau merubah sesuatu apapun.
Dilansir dari Youtube @Al-Bahjah TV oleh GORAJUARA, Menurut Buya Yahya sebagian ulama mengatakan bahwa bernazar hukumnya makruh, namun jika sudah terlanjur maka harus dipenuhi.
Namun, ada juga sebagian ulama yang mengatakan hukum nazar itu tidak makruh, sehingga diperbolehkan.
Meskipun ada perbedaan pendapat, ada dua pandangan utama: sebagian ulama mengatakan makruh, sedangkan sebagian lagi mengatakan mubah (boleh).
Buya Yahya menekankan bahwa sebaiknya tidak membiasakan bernazar, karena itu dianggap sebagai kebiasaan orang pelit.
Buya Yahya menyarankan agar jika seseorang ingin berbuat baik atau bersedekah, sebaiknya melakukannya tanpa perlu bernazar.
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa janji yang tidak wajib dipenuhi adalah jika berupa kemaksiatan.
Namun, jika sudah terlanjur bernazar dan janji tersebut tidak melibatkan kemaksiatan, maka dianggap wajib untuk ditunaikan.
Terkait pembatalan nazar, Buya Yahya menjelaskan bahwa nazar tidak dapat dibatalkan. Yang dapat terjadi hanyalah perbedaan antara mampu atau tidak mampu untuk melaksanakannya.