GORAJUARA - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program beasiswa yang ditujukan bagi mahasiswa yang memenuhi syarat. Jadi siapa yang berhak atas PIP?
Apakah siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat mendaftar PIP? Lihat penjelasan di bawah ini.
PIP merupakan hasil kerjasama tiga kementerian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Adik Asuh Cibiru 2022, Buruan Daftar Yuk!
PIP diselenggarakan bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
PIP bertujuan untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan/primer. Sehingga anak-anak tersebut mendapatkan kesempatan pendidikan dari SD hingga SMA atau SMK.
Penerima manfaat dapat menggunakan dana PIP untuk biaya pendidikan pribadi siswa seperti: pembelian perlengkapan sekolah, uang saku dan biaya perjalanan, biaya pelatihan dan biaya tes kecakapan.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Batch Desember 2022 Rakamin Academy Telah Dibuka, Ayo Buruan Daftar!
Siswa dari keluarga miskin/rentan dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga mengikuti program Perhetoivo (PKH).
- Siswa dari keluarga dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim piatu/yatim piatu/yatim piatu dari sekolah/lembaga sosial/panti asuhan.
- Siswa yang terkena bencana alam.
- Siswa yang tidak bersekolah (putus sekolah) diharapkan kembali ke sekolah.
- Siswa penyandang disabilitas fisik Korban bencana alam Orang tua yang diputus hubungan kerjanya, dari zona konflik Keluarga narapidana Di penjara Lebih dari 3 (tiga) bersaudara tinggal dalam satu rumah. Pesertanya tentu saja lembaga kursus atau satuan pendidikan informal lainnya.
Baca Juga: Beasiswa Aqsha Scholarship Batch 3 Resmi Dibuka, Ayo Daftar Secepatnya!
Jika siswa yang belum mendapatkan KIP ingin mendaftar PIP, siswa dapat mendaftar dengan membawa KKS orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Atau jika siswa tidak memiliki PPS, orang tuanya dapat mengajukan Surat Keterangan Kurang Mampu (SKTM) terlebih dahulu dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk memenuhi persyaratan pendaftaran.
Demikian informasi siapa saja yang berhak mendapatkan PIP dan syarat pendaftaran PIP jika mahasiswa belum memiliki KIP.***