GORAJUARA - Pada dasarnya Pengurus DPP AKSI sangat memerhatikan guru dalam RUU Sisdiknas. Pada pasal 108 guru dikatakan sebagai pendidik profesional pada jenjang PAUD, Dasar, dan Menengah.
Pada pasal 104 pendidik berperan sebagai teladan, pembimbing, dan motivator, bagi pelajar sesuai karakteristik, serta pemberdaya menuju kemandirian pelajar.
Terkait dengan penghasilan guru, Pasal 105 menjelaskan pendidik berhak mendapat penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menyimak Penyederhanaan Standar Pendidikan Pada RUU Sisdiknas
Berdasarkan pasal ini, penghasilan/pengupahan guru tidak terlihat ada perbedaan dengan pekerja bidang lain. Namun kami yakin, pemerintah punya niat baik untuk guru.
Disarankan, pemerintah tetap memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan guru. Kondisi guru sebagai profesi perlu dijaga marwahnya dari berbagai sisi.
Tidak ada posisi lain yang menggantikan guru dalam menjada kualitas sumber daya manusia. Setiap hari guru-guru berhadapan dengan siswa dan harus jadi teladan.
Baca Juga: Keberpihakkan Pemerintah dalam RUU Sisdiknas Pada Masyarakat Kurang Mampu
Selanjutnya pada pasal 109, setiap orang yang akan jadi guru wajib lulus dari pendidikan profesi guru. Di selenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pada RUU Sisdiknas, pendidikan profesi tetap diberlakukan, namun sepertinya tidak berkaitan langsung dengan penghasilan yang akan didapatkan guru. Pendidikan profesi hak semua guru.
Pendidikan profesi menjadi wajib bagi semua guru, dan pemerintah tentunya harus menjamin semua guru mendapat pendidikan profesi.
Baca Juga: DPP AKSI Menyikapi Perubahan Undang Undang Sisdiknas
Karir guru bisa menjadi kepala sekolah, pengawas, dan kepala dinas, dengan ketentuan diatur oleh ketetapan pemerintah pusat. Hal ini dinilai positif untuk menghargai karir guru.
Pada pasal 111, guru wajib menjadi anggota profesi guru berbadan hukum, yang beranggotakan guru, diurus oleh guru untuk mengembangkan profesi guru.