Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah secara jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.
Di kesempatan terpisah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa tunjangan guru tidak dihapus, meski tak dimuat dalam RUU Sisdiknas terbaru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan tunjangan guru tetap diberikan mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan.
“Jadi tidak benar bahwa dalam substansi menghilangkan untuk Tunjangan Profesi Guru,” kata Iwan Syahril dalam konferesi pers, seperti dikutip Gorajuara, Senin, 29 Agustus 2022. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.