Beginilah Saat Hari Pertama Pelaksanaan PTM di SDN Cingcin 01 Soreang Kabupaten Bandung

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 11:54 WIB
Hari pertama PTM di SDN Cincin 01 Soreang Kabupaten Bandung. (budi satria/PRFMNews)
Hari pertama PTM di SDN Cincin 01 Soreang Kabupaten Bandung. (budi satria/PRFMNews)

SOREANG, GORAJUARA.com - Pada hari Senin 6 September 2021 ini, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Cingcin 01 Soreang Kabupaten Bandung dimulai.

Sejumlah pihak melakukan kunjungannya untuk memantau jalannya PTM, termasuk Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Kepala Sekolah SDN Cingcin 01 Soreang Kabupaten Bandung, Lilis Supartini menerangkan, untuk mendukung pelaksanaan PTM pihaknya telah menyiapkan beberapa sarana dan fasilitas protokol kesehatan.

Baca Juga: Persib Kembali Latihan Siapkan Laga Kedua Hadapi Persita

Diantaranya seperti termogun, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan masker. Fasilitias tersebut diletakkan di setiap kelas yang akan digunakan untuk pelaksanaan PTM.

"Fasilitas sekolah dari mulai tempat cuci tangan, masker, hand sanitizer, termogun yang ada di tiap kelas," ungkap Lilis seperti dilansir Gorajuara.com dari laman PRFMNews.

Bahkan pihak sekolah, lanjut Lilis, menyiapkan 1.500-an masker untuk para siswa sebagai antisipasi jika masker yang mereka kenakan hilang atau rusak atau lupa digunakan.

"Kami menyiapkan masker sampai 1.500 masker bagi anak yang maskernya kadang-kadang lupa," ujarnya. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Atlet Jawa Barat Peraih Medali di ajang Paralympic Tokyo 2020


Hari pertama PTM di SDN Cincin 01 Soreang Kabupaten Bandung, fasilitas pendukung protokol kesehatan disiapkan disetiap kelas. /budi satria/PRFM
Saat ditanya mengenai jumlah siswa yang mengikuti PTM disekolahnya, Lilis mengonfirmasi jika pelaksanaan PTM maksimal diikut 25 persen dari kapasitas kelas.

Artinya, masing-masing siswa nantinya akan bergantian untuk dapat mengikuti PTM untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.

"hanya 25 persen," tukasnya.***

Baca Juga: Vaksinasi Sasar Ibu Hamil di Kecamatan Ibun

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB