Komitmen UNY untuk menerima mahasiswa disabilitas adalah Peraturan Menristekdikti no 46 tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi yang merupakan jaminan bagi penderita disabilitas untuk dapat menempuh Pendidikan di perguruan tinggi.
Perguruan tinggi juga tidak boleh menolak mahasiswa penyandang disabilitas untuk belajar di kampusnya.
Bahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa penderita disabilitas diprioritaskan mendapat Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK). ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.