GORAJUARA - Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi mulai diberlakukan pada tahun 2022 ini sebagai mata pelajaran tingkat SMK dan SMK di seluruh wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, memperkuat kurikulum baru tersebut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2019 lalu.
"Kurikulum Pendidikan Antikorupsi mulai jadi mata pelajaran di SMA/SMK di Jawa Barat di tahun 2022 ini," tulis Ridwan Kamil pada akun Twitternya @ridwankamil, Rabu 11 Mei 2022.
Baca Juga: Miller, Zarco, atau Bastianini Tandem Bagnaia pada MotoGP 2023?
Baca Juga: Tagar SatSetSatSet! Proses Lelang Berjalan, Yana Optimis GBLA Bisa Digunakan Secepatnya
"Ditetapkan melalui keputusan Peraturan Gubernur," tambah Gubernur.
Melalui mata pelajaran itu, Gubernur berharap, generasi muda atau lebih dikenal dengan generasi Z dijauhkan dari budaya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Karena menurut Ridwan Kamil, budaya KKN ini bisa saja hadir dalam skala kecil seperti harian. Namun, bila dibiarkan akan menjadi skala yang lebih besar.
Baca Juga: Keluarga Gen Halilintar Tak Juga Kunjungi Ameena, ini Penjelasan Atta Halilintar
"Semoga dgn ini masa depan Jawa Barat dan Indonesia bisa lebih baik di tangan-tangan generasi Z. Aamiin," tukas Kang Emil sapa akrab Gubernur Jawa Barat ini.
Peraturan kurikulum tersebut, tercantum dalam PERGUB Provinsi Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2019.
Berbunyi: Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Jawa Barat.***