GORAJUARA - Para mahasiswa S1 dan D4 sudah tidak diwajibkan lagi untuk membuat skripsi sebagai tugas akhirnya.
Nadiem Makarim menyampaikan aturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 53 tahun 2023 tentang menjamin mutu pendidikan.
Adapun aturan yang dimaksud yaitu mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan melainkan bisa digantikan dengan tugas lain sesuai dengan kebijakan program studinya.
Baca Juga: Yuk Kuliah di Oxford atau Cambridge dengan Beasiswa Jardine 2024, Simak Syarat dan Link Daftarnya
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8) pada siaran langsung chanel YouTube kemendikbud RI.
Standar nasional pendidikan tinggi yang telah memerdekakan membuat perguruan tinggi lebih leluasa merumuskan kegiatan sesuai visi dan misinya.
Dalam aturan ini juga menjadikan standar kompetensi lulusan yang lebih sederhana dan relevan.
Baca Juga: Dinyatakan Punah Pada Tahun 1898, Burung Prasejarah Selandia Baru Kembali Terlihat di Alam Liar
Program studi bisa menetukan bentuk tugas akhir dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya.
Tidak ada lagi kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana atau sarjana terapan.
Banyak kampus yang menjalankan kampus merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan tridharma.
Tidak hanya standar kelulusan tetapi standar pembelajaran dan penilaian juga menjadi lebih sederhana dan variatif.
Dimana kampus bisa menentukan distribusi SKS yang terbaik, sesuai karakteristik mata kuliah dan tidak terbatas pada kegiatan belajar dalam kelas.