edukasi

Pengumuman SNBP 2025: Cek Hasil Seleksi di Link Resmi dan Panduan Lengkapnya!

Selasa, 18 Maret 2025 | 10:00 WIB
Gagal SNBP? Jangan putus asa! Simak 6 PTN yang membuka seleksi mandiri menggunakan nilai UTBK 2023 (Gorajuara/dok: Pixabay/felixioncool)

GORAJUARA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 akan diumumkan pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 15.00 WIB.

SNBP merupakan salah satu jalur dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang menilai prestasi akademik siswa selama bersekolah.

Hasil seleksi dapat diakses melalui situs resmi SNPMB di https://pengumuman-snbp.snpmb.id.

Baca Juga: Innalillahi… Mat Solar Tutup Usia, Dunia Hiburan Berduka

Peserta juga bisa mengecek hasil SNBP 2025 melalui laman mirror, yaitu situs cadangan yang memiliki tampilan dan fungsi identik dengan laman utama.

Situs ini memungkinkan akses dari berbagai lokasi dengan URL yang berbeda.

Cara Mengecek Pengumuman SNBP 2025:

Baca Juga: Cinta Yasmin RCTI Tidak Tayang Warganet Kaitkan dengan Share dan Rating Turun...

  1. Buka situs https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ atau salah satu laman mirror.
  2. Temukan bagian khusus pengumuman SNBP di sisi kanan atau kiri halaman utama, lalu klik.
  3. Masukkan nomor pendaftaran serta tanggal, bulan, dan tahun lahir.
  4. Klik tombol "Lihat Seleksi".
  5. Hasil seleksi akan ditampilkan di layar.

Tanda Kelulusan SNBP 2025

Tidak Lolos: Jika header situs berwarna merah, peserta dinyatakan tidak lolos dengan pesan "Anda Dinyatakan Tidak Lulus Seleksi SNBP".

Baca Juga: ROMEO JAGA ISTRINYA! Yasmin Kembali Hamil di Cinta Yasmin RCTI, Sehari Tidak Tayang Pasti Bikin Kangen, Warganet Sebut Lagi Seru-serunya...

Akan ada opsi untuk mendaftar SNBT atau Seleksi Mandiri PTN.

Lolos: Jika header situs berwarna biru, akan muncul pesan "Selamat Anda dinyatakan lulus seleksi SNBP 2025".

Peserta yang lolos dapat melanjutkan registrasi atau daftar ulang di PTN tujuan, sedangkan yang tidak lolos masih memiliki kesempatan mengikuti SNBT.***

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB