edukasi

HORE! Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer, Segini Besarannya

Kamis, 28 November 2024 | 22:03 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto umumkan gaji guru di Indonesia naik (Foto: Gorajuara/ dok: Promedia)

GORAJUARA - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer non-ASN.

Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo dalam momen Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28 November 2024).

Dalam pengumumannya, Prabowo mengatakan gaji guru ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara tunjangan profesi guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi guru akan naik menjadi Rp2 juta.

Baca Juga: Yasmin Jangan Curiga Terhadap Pak Baskara, Harus pada Ajeng yang Telah Singkirkan Ayahnya di Cinta Yasmin RCTI..,

"Kita telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN, yang berstatus PNS dan PPPK serta guru-guru non-ASN.

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok," jelas Prabowo.

Perkataan Prabowo tersebut kemudian disambut dengan tepuk tangan bahagia serta meriah dari ribuan guru.

Baca Juga: HORE! Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik Lagi di Bulan November 2024, Pasukan Garuda Kini Berada di Posisi...

"Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya menjadi Rp2 juta perbulan, tahun 2025, terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik, yaitu 64,4%.

"Terdapat peningkatkan 650 guru bersertifikat dibanding tahun 2024," lanjut Prabowo.

Tak hanya kenaikan gaji guru, Prabowo juga mengumumkan bahwa pada tahun 2025 akan diadakan pendidikan profesi guru untuk guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1.

Adapun guru yang belum menyelesaikan pendidikan D4 dan S1 akan diberi bantuan untuk melanjutkan studinya secara bertahap.

Baca Juga: Cinta Yasmin RCTI Tuai Pujian, Kini Yasmin Sudah Tahu Selaku Pewaris Perusahaan Cakradinata, Warganet Katakan Ini...

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB