edukasi

Buruan Daftar Program Beasiswa dari 'Prestasi Kita' 2023 Cek Informasi Lebih Lanjut

Rabu, 13 September 2023 | 21:55 WIB
Beasiswa pendidikan prestasi kita. (Gorajuara/ Instagram/ @graduationstory)

GORAJUARA - Informasi beasiswa pendidikan terbuka untuk Pelajar (SMP/MTs Sederajat & SMA/SMK/MA/Sederajat), Gap Year dan Mahasiswa (D3/D4/S1/S2) di seluruh Indonesia.

Program Beasiswa Pendidikan Prestasi Kita adalah bantuan finansial yang diselenggarakan oleh Prestasi Kita tanpa dipungut biaya.

Program Beasiswa Pendidikan Prestasi Kita memberikan pelajar/mahasiswa pilihan kategori.

Baca Juga: Kupas Tuntas 5 Strategi Lancar Bahasa Korea Bagi Pemula Hingga Tes TOPIK Untuk Beasiswa Ala Xaviera

Berikut ini tiga kategori yang bisa dipilih yaitu Beasiswa Berprestasi, Beasiswa Ekonomi, dan Beasiswa Hafiz Al Quran.

Syarat dan ketentuan yang berlaku dalam mengikuti program Beasiswa pendidikan ini;

Baca Juga: Info Penting! Ini 17 Dokumen Yang Perlu Disiapkan Sebagai Syarat Pendaftaran Beasiswa S1 Ke Korea Selatan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berlaku untuk pelajar aktif (SMP, SMA/SMK/MA/Sederajat), Gap Year, dan Mahasiswa Aktif (D3,D4,S1,S2) (tidak dalam status cuti akademik)
  3. Melengkapi dokumen wajib yang tertera pada masing-masing kategori beasiswa
  4. Penerima beasiswa pemerintah maupun swasta diperbolehkan mendaftar
  5. Berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan alur beasiswa.

Peserta dapat melakukan pendaftaran mulai dari 24 Juli - 13 November 2023 melalui website www.prestasikita.com.

Peserta tidak diberlakukan pungutan biaya dalam mengikuti program beasiswa ini.

Baca Juga: BCA Membuka Beasiswa Bakti BCA Untuk Mahasiswa S1, Berikut Cara Mendaftar

Karena Beasiswa Pendidikan Prestasi Kita dibuka secara Gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Pengumuman Peraih Beasiswa akan di umumkan melalui Instagram dan website Prestasi Kita, yaitu @prestasikita atau www.prestasikita.com.

Peserta yang dinyatakan lolos akan diinformasikan oleh pihak Prestasi Kita. ***

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB