Berikan Hak Pengelolaan Guru Pada Kemdikbud...

photo author
- Minggu, 21 Januari 2024 | 19:01 WIB
Dr. Toto Suharya, M.Pd. Sekjen DPP AKSI dan Dr. Budi Suhardiman, M.Pd. Ketua Umum AKSI Kabupaten Garut (GoraJuara.com/dok AKSI)
Dr. Toto Suharya, M.Pd. Sekjen DPP AKSI dan Dr. Budi Suhardiman, M.Pd. Ketua Umum AKSI Kabupaten Garut (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Sistem pengelolaan guru yang tidak murah, menjadi beban berat bagi guru. Pengelolaan guru harus dipertegas siapa yang paling berhak. 

Saat ini pengelolaan guru, terpecah-pecah sehingga beban administrasi selalu jadi beban guru. Tahun 2024 di rezim baru harus memikirkan nasib guru secara holistik. 

Dalam sebuah wawancara, Prof. Cecep Darmawan mengatakan, pengelolaan pendidikan harus dilakukan orang yang mengerti pendidikan. Saat ini terjadi inflasi undang-undang pendidikan. 

Baca Juga: Dahsyat....SMAN 2 Cikarang Pusat Berangkatkan Kembali Siswa dan Guru Umroh...

Toto Suharya, Sekjen DPP AKSI mengatakan guru pengelolaan haknya harus diberikan pada Kementerian Pendidikan. Segala bentuk kesejahteraan dikelola oleh kementerian pendidikan. 

Supaya tidak tumpang tindih dengan kebijakan, guru harus diatur oleh pemerintah pusat. Segala administrasi yang harus dipenuhi guru satu instruksi dari kementerian pendidikan.

Terlalu banyak yang bertanggung jawab pada guru, dilapangan telah menjadi beban administrasi yang membebani guru. Akibatnya guru menjadi tidak nyaman ketika bekerja.

Baca Juga: Sosialisasi Sapadisdik KCD Wilayah VII

Hingga saat ini, upaya pemerintah untuk membebaskan guru dari jebakan adminsitratif selalu terjebak pada regulasi yang menyebabkan tarik menarik dalam pengelolaan guru.

Toto mendesak pemerintah untuk melakukan langkah berani demi menyelamatkan guru dari jebakan administrasi. Berikan guru rasa nyaman untuk fokus mengurus siswa, bukan administrasi.

Langkah berani yang harus dilakukan pemerintah adalah membuat peraturan yang jelas mengenai guru pengelolaan. Pengelolaan guru harus diatur oleh lembaga yang mengerti profesi guru.

Baca Juga: Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tanpa Kertas....

Guru adalah pekerja profesional yang berbeda dengan profesi-profesi lainnya. Guru adalah profesi yang menjamin kualitas manusia di sebuah negara.

Guru harus dikelola oleh orang-orang yang memahami kondisi profesi keguruan dan memahami kondisi guru di setiap daerah. Guru dari masa ke masa harus mendapat perhatian khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berikan Hak Pengelolaan Guru Pada Kemdikbud...

Minggu, 21 Januari 2024 | 19:01 WIB

Sosialisasi Sapadisdik KCD Wilayah VII

Jumat, 8 Desember 2023 | 14:10 WIB

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tanpa Kertas....

Rabu, 6 Desember 2023 | 18:04 WIB

5.800 Beasiswa Perguruan Tinggi Pemerintah Jawa Barat.

Kamis, 30 November 2023 | 04:44 WIB

Sekjen DPP AKSI...Apresiasi Kegiatan BBGP....

Rabu, 22 November 2023 | 15:12 WIB

Jadi Guru Super Kepo Karena Amanat Guru...

Rabu, 22 November 2023 | 07:20 WIB

SMAN 15 Bandung Dirikan Galeri Investasi Edukasi...

Sabtu, 18 November 2023 | 09:57 WIB

SMAN 15 Bandung Dorong Kolaborasi dengan IKA Libels...

Jumat, 17 November 2023 | 21:47 WIB

SMAN 15 Bandung Lakukan LDKS....

Minggu, 12 November 2023 | 11:17 WIB