Pecah Tangis Nikita Mirzani Usai Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

photo author
- Kamis, 15 Desember 2022 | 20:36 WIB
Foto Nikita Mirzani (Gorajuara/dok: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Foto Nikita Mirzani (Gorajuara/dok: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

GORAJUARA- Nikita Mirzani diketahui masuk penjara di Rutan Kelas IIB Serang, Banten yang dilaporkan oleh Dito Mahendra dengan dugaan pencemaran nama baik

Baca Juga: Arya Saloka dan Putri Anne Diduga Bercerai, Amanda Manopo Pamit dari Instagram: Apakah Ada Hubungannya?

Terkait hal itu Nikita Mirzani dan Dito Mahendra akan melakukan sidang di Negeri Serang, Banten, Pada Kamis (15/12/2022).

Namun Dito Mahendra diketahui kembali tak menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. 

Diketahui terkait sidang pencemaran nama baik Dito Mahendra akan kembali ditunda dan akan dilakukan kembali pada Senin (19/12/2022).

Namun pada saat acara sidang berlangsung Nikita Mirzani dikabarkan menangis di ruang sidang hingga mengungkap kekecewaannya. 

Baca Juga: Jangan Terkejut! Segini Biaya Perawatan Mobil Mewah Rolls Royce Phantom Seperti Milik Raffi Ahmad

"Yang mulia jujur saya kecewa, saya pengin selesai yang mulia, saya sakit yang mulia," ungkap Nikita Mirzani sembari menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Namun menurut keterangan JPU, saksi yang dijadwalkan hadir untuk kesaksian ada halangan hingga tidak bisa hadir. 

Diketahui Dito Mahendra sedang menjalani perawatan karena penyakit DBD. 

"Mohon maaf, dari JPU sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece 1070, Oda Akhirnya Perlihatkan Awakening Buah Iblis Pika Pika no Mi Kizaru

"Saksi-saksi tersebut berhalangan hadir karena Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah," sambungnya.

Diketahui terkait Dito Mahendra yang tidak bisa hadir dalam acara persidangan karena alasan sakit DBD ternyata tidak diterima oleh JPU. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Renaldi Abdillah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini