“Untuk ini adalah kasus delik aduan yang sekiranya korban merasa dirugikan harus melapor proses baru berlanjut ya kemudian kemarin rekan-rekan sudah lihat untuk Saudari R saudari L sudah melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Kemudian tindak lanjutnya sudah semua kita penuhi, dari mulai barang bukti kita kumpulkan kemudian saksi-saksi yang jelas ada di TKP sudah kita periksa atau kita meminta keterangan,” lanjutnya.
Sementara Lesti sedang menemui dan berkomunikasi dengan penyidik mengenai proses berikutnya.
Menurutnya, surat penahan sudah diterbitkan penahanan selama 20 hari ke depan. Jika ada perdamaian kemudian juga ada pencabutan itu merupakan wewenang penyidik.***