GORAJUARA – Seorang youtuber sekaligus aktor ternama, Baim Wong dibanjiri hujatan dari publik usai membuat konten prank.
Baim Wong dan Paula Verhoeven harus menanggung hujatan warganet hingga diduga konten KDRT yang dibuat ada unsur pidana.
Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten prank KDRT kepada polisi harus menaggung dampak nya yang bisa dikaitkan dengan unsur pidana.
Baca Juga: Iwan Bule Larang Arema FC Tanding di Stadion Kanjuruhan Malang! Sampai Berapa Lama?
Seperti yang dikutip Gorajuara dari laman Pikiran Rakyat.com Senin 3 Oktober 2022, berikut pasal yang bisa di pidanakan terkait prank konten KDRT Baim Wong.
Jika mengacu pada kita KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, syarat dari tindak pidana laporan palsu salah satunya adalah ‘Pemberian keterangan palsu dan kesengjangan ditujukan kepada kepalsuannya tu,’
Tak hanya itu, hal ini juga diperkuatkan dalam pasal 220 KUHP yang menyebutkan sebagai berikut.
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,”
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank KDRT yang ditujukan kepada pihak polisi.
Video tersebut ditayangkan di kanal youtube Baim Paula berhasi menyita perhatian publik.
Video yang di unggahn Baim Wong dikanal youtubenya yang berjudul “Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton Sebelum di-Takedown”
Baca Juga: Kronologi Lengkap Tragedi Kanjuruhan Malang, Tangisan Suporter hingga Banyak yang Berlumuran Darah
Namun, diketahui hingga konten yang dibuat Baim Wong viral, video tersebut sudah dihapus di kanal youtube Baim Paula pada Minggu 2 Okober 2022.