Menuai Kotroversi, Konten Prank Polisi Baim Wong Ternyata Bisa Kena Pidana

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 13:35 WIB
konten prank KDRT Baim Wong diduga bisa terkena pidana (foto; Gorajuara/instagram @baimwong )
konten prank KDRT Baim Wong diduga bisa terkena pidana (foto; Gorajuara/instagram @baimwong )

Keterangan pasal KUHP diatas dikutip Gorajuara dari Pikiran Rakyat.com, Senin 3 Oktober 2022.

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank KDRT yang ditujukan kepada pihak polisi.

Baca Juga: Saling Rangkul, Semua Suporter Gelar Doa atas Tragedi Kanjuruhan Malang

Video tersebut ditayangkan di kanal youtube Baim Paula berhasi menyita perhatian publik.

Video yang di unggahn Baim Wong dikanal youtubenya yang berjudul “Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton Sebelum di-Takedown”

Namun, diketahui hingga konten yang dibuat Baim Wong viral, video tersebut sudah dihapus di kanal youtube Baim Paula pada Minggu 2 Okober 2022.

Hingga kini diketahu Baim Wong belum memberikan klarifikasi terkait konten prank KDRT yang dibuatnya kepada polisi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hairi Gora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini