Menuai Kotroversi, Konten Prank Polisi Baim Wong Ternyata Bisa Kena Pidana

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 13:35 WIB
konten prank KDRT Baim Wong diduga bisa terkena pidana (foto; Gorajuara/instagram @baimwong )
konten prank KDRT Baim Wong diduga bisa terkena pidana (foto; Gorajuara/instagram @baimwong )

GORAJUARABaim Wong lagi-lagi kembali menjadi sorotan publik usai membuat konten yang dianggap menimbulkan kersehan di publik.

Baim Wong dan sang isteri, Paula Verhoeven membuat konten prank tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Konten prank KDRT yang di buat Baim Wong dan Paula Verhoeven yang ditujukan kepada pihak polisi.

Baca Juga: Video Viral Oknum Berseragam di Stadiun Kanjuruhan Tendang Suppoter, Netizen: Ada Bruce Lee Juga Rupanya?

Secara sengaja, Baim Wong melakukan prank kepada pihak polisi hingga menimbulkan kontroversial di tengah-tengah masyarakat.

Video yang diunggah Baim Wong dikanal youtube pribadinya pada 1 Oktober 2022 tentang KDRT ternyata berhasil menyita perhatian masyarakat.

Mengapa tidak, ditengah kisruhnya masalah KDRT, Baim Wong malah membuat konten yang dianggap meresahkan publik.

Baca Juga: Arya Saloka dan Amanda Manopo Terciduk Lagi Bersikap Romantis, Netizen Sebut Menuju ke Pelaminan

Tak hanya itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven langsung mengarahkan konten prank nya kepada pihak kepolisian.

Bahkan tidak sedikit, ramai yang beranggapan bahwa konten prank yang di buat Baim Wong dan Paula merendahkan hukum karna sudah memberikan laporan yang palsu.

Jika mengacu pada kita KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, syarat dari tindak pidana laporan palsu salah satunya adalah ‘Pemberian keterangan palsu dan kesengjangan ditujukan kepada kepalsuannya tu,’

Baca Juga: Ternyata Roy Kiyoshi Pernah Prediksi Hubungan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Aura Tidak Tulus Sejak Awal

Tak hanya itu, hal ini juga diperkuatkan dalam pasal 220 KUHP yang menyebutkan sebagai berikut.

“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hairi Gora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini