Heboh Panggil ‘Sayang’ di Rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Hotman Paris : Hati-Hati

photo author
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 16:25 WIB
Heboh Panggil ‘Sayang’ di Rapat DPR dengan Kapolri, Hotman Paris : Hati-Hati (Gorajuara.com/Instagram @hotmanparisofficial)
Heboh Panggil ‘Sayang’ di Rapat DPR dengan Kapolri, Hotman Paris : Hati-Hati (Gorajuara.com/Instagram @hotmanparisofficial)

Gorajuara.com,-Rabu, 24 Agustus 2022, Komisi III DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan anggota Kapolri terkait kasus rencana pembunuhan Brigadir J.

Disela rapat tersebut tiba-tiba terdengar panggilan ‘Sayang’ yang sempat bikin heboh satu ruangan DPR pada hari itu.

Ternyata panggilan ‘Sayang’ tersebut berasal dari salah satu anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi.

Baca Juga: Arya Saloka Berpesan Pada Teman-teman Semasa Kuliahnya, Agar Tidak Menyebarkan Nomor HP Pribadinya, Kenapa?

Akibat panggilan ‘Sayang’ itu, Aboe Bakar Alhabsyi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

Laporan tersebut dibuat oleh Bagues Yoga Nandita, ia melaporkan Aboe Bakar Alhabsyi karena diduga melanggar kode etik saat rapat dengan Kapolri.

“Saya selaku warga negara akan melakukan pelaporan dugaan Habib Aboe Bakat Alhabsyi ke MKD DPR terkait telepon tak patut saat rapat komisi III,” kata Bagues.

Baca Juga: Tips Bagi Siswa, Cara Mencari Guru Yang Baik

“Tiba-tiba dari telepon selulernya ada seorang perempuan berkata ‘sayang’. Belum jelas juga perempuan itu istrinya atau bukan,” sambungnya.

Terkait tersebut pun menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris.

Dari akun Instagram pribadi Hotman Paris ia mengunggah sebuah video dan menyinggung anggota DPR.

“Lelucon di komisi III DPR, pada waktu rapat dengan Kapolri. ada telepon dari cewek. Hehe. Bilang begini ‘Sayangggg’,” kata Hotman Paris dalam video tersebut.

Baca Juga: 6 Fakta Dibalik Film Serigala Terakhir Season 2

“Kenapa ini saya bahas? Hati-hati Komisi III dalam menggolkan RUU KUH Pidana, karena sepertinya ada politik identitas,” ujar Hotman Paris.

"Ketahuan? Siapa buaya cinta atau buaya darat??? Makanya Komisi 3 Dpr hati hati dgn RUU KUHPid yg ada pasal: orang tua bisa lapor polisi apabila Anaknya hubungan intim dgn pasangan walau dua duanya belum ada yg nikah! Aneh!!" tulis Hotman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini