“Saya juga menuntut agar semua ABK tanpa terkecuali juga harus ikut diseret ke Pengadilan,” ungkap Saraswanto.
“Suatu kejadian tidak mungkin hanya Kapten yang bertanggung jawab. Tapi ABK juga punya peran,” lanjutnya.
Sebelumnya, kapal wisata, yakni kapal layar motor (KLM) Tiana Liveaboard yang ditumpangi oleh Ibu dan Adik Ayu Anjani dilaporkan tenggelam di perairan wilayah Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 28 Juni 2022 pagi pukul 05.00 WITA.
Sebelum tenggelam, kapal wisata yang memuat 18 orang penumpang dan 6 anak buah kapal (ABK) itu sempat terbalik akibat angin kencang. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.