Diduga Human Error, Keluarga Ayu Anjani Seret ABK dan Kapten Kapal ke Pengadilan

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 13:30 WIB
Ayu Anjani bakal seret ABK dan Kapten Kapal ke Pengadilan  ((Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram/@real.ayuanjani))
Ayu Anjani bakal seret ABK dan Kapten Kapal ke Pengadilan ((Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram/@real.ayuanjani))

GORAJUARA,- Ayu Anjani mengungkapkan kesedihan dan kekecewaannya setelah ditinggalkan oleh dua anggota keluarga sekaligus, yakni Jamiatun Widaningsih ibundanya dan Annisa Fitriani sang adik, yang tewas disebabkan kecelakaan kapal di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 28 Juni 2022.

Ayu Anjani menjelaskan bahwa ibunya meninggal karena terjebak di ruangan bawah kapal.

Ketika peristiwa tersebut terjadi, Ayu Anjani mengatakan bahwa tidak ada Kru Kapal yang berani ke ruangan tersebut.

“Aku sedih karena mama nggak selamat, karena enggak ada Kru Kapal yang berani turun ke bawah. Padahal katanya mamaku udah minta tolong. Kru kapal pengecut!” kata Ayu Anjani di rumah duka di kawasan Cikarang Barat, Bekasi, pada Rabu, 29 Juni 2022 malam, dikutip Gorajuara dari detikHot.

Baca Juga: Ayu Anjani Berduka Ditinggal Ibu dan Adik yang Tewas Tenggelam, HIPMI: Kami Turut Berdukacita!

Lebih lanjut, Ayu Anjani dan keluarga siap memperkarakan kasus ini ke Pengadilan.

“Dengan segala cara akan saya kasuskan. Karena itu adalah Human Error,” kata Ayah dari Ayu Anjani, Saraswanto Abduljabar.

Human Error terjadi lantaran ABK dan Kapten Kapal yang seharusnya standby berjaga justru tidur.

Baca Juga: Naas! Punya Bisnis Kapal Wisata Sendiri, keluarga Ayu Anjani Tewas Tenggelam di Kapal Wisata milik Orang Lain

Karena ABK dan Kapten Kapal tidur, akhirnya mereka tidak menyadari kapal goyang dan membuat air masuk.

“Ada saksi mata dari Kapal Andalusia yang melintas, bahwa Kapal ini goyang terus dan tak ada yang mengendalikan,” ucap Ayah Ayah Anjani tersebut.

Sejauh ini, baru Kapten Kapal yang ditahan.

Hanya saja, pihak keluarga Ayu Anjani tak mau hanya Kapten Kapal saja yang mendapat hukuman.

Baca Juga: Ibu dan Adiknya Tewas Tenggelam, Ayu Anjani: Kru Kapal Pengecut!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: Berbagai Sumber, DetikHot

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini