GORA JUARA – Hari Keluarga Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 29 Juni. Berdasarkan Keppres RI (Keputusan Presiden Republik Indonesia) Nomor 39 tahun 2014, Hari Keluarga Nasional bukan hari libur.
Jauh sebelum Keppres RI Nomor 39 tahun 2014 dikeluarkan, Presiden Soeharto telah mencanangkan peringatan Hari Keluarga Nasional pada tahun 1993.
Dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional yang jatuh pada akhir bulan Juni, ada delapan fungsi keluarga dari BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) yang perlu dipahami.
Fungsi Agama
Selain menjadi guru dalam pendidikan anaknya, orang tua atau keluarga juga merangkap sebagai ahli yang pertama kali mengajarkan nilai-nilai agama terhadap anak-anaknya.
Fungsi Sosial Budaya
Keluarga memiliki peran penting di dalam penanaman pola tingkah laku terkait interaksi dengan orang lain, warisan budaya, dan fakta-fakta sosial.
Kemudian keluarga mengenalkan anak kepada masyarakat luas dan membawanya kepada kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.
Fungsi Cinta dan Kasih Sayang
Keluarga perlu menanamkan cinta dan kasih sayang kepada anak-anaknya. Hal ini dilakukan untuk membentuk kepribadian serta pertumbuhan anak-anak yang baik.
Baca Juga: Perpustakaan Keluarga Gerbang Indonesia Maju
Fungsi Perlindungan
Keluarga adalah tempat mengadu serta mengakui kesalahan-kesalahan yang diperbuat oleh anak-anak.