GORAJUARA – Kasus penangkapan Nikita Mirzani pada tanggal 15 Juni 2022 masih berlanjut, Niki mendatangi Propam Mabes Polri untuk menyerahkan beberapa bukti.
Nikita Mirzani meminta perlindungan dan menjelaskan beberapa persoalan-persoalan yang perlu diselidiki dan ditindak lanjuti.
Beberapa bukti yang dipegang Niki, kini sudah diserahkan kepada Propam Mabes Polri diantaranya berupa sebuah rekaman kejadian pada tanggal 15 Juni 2022.
Baca Juga: Yeo Jin Goo Menatap Moon Ga Young dengan Jarak Dekat Dalam Drama Link
Lewat kuasa hukumnya, Fachmi Bachmit menjelaskan bahwa Niki tidak pernah diundang untuk mediasi:
“Niki tidak pernah diundang untuk mediasi, ataupun secara tertulis lisan atau dengan telepon seperti itu kejadiannya, tapi tiba-tiba ada orang yang mengaku mediasi gagal, apa yang digagalkan,” ungkap pengacara Niki saat diwawancarai oleh Seleb Oncam News.
Seperti yang diketahui saat ini Nikita tengah terlibat kasus bersama Dito Mahendra.
Baca Juga: Andrew Jamsa, Siswa SMA Jembatan Budaya Kuta Raih Beasiswa Indonesia Maju
Niki menambahkan bahwa memang tidak ada surat panggilan secara resmi:
“Dia ngundang kemana, ngundang kesiapa gitu bingung,” kata Niki.
Niki bersama kuasa hukumnya mengambil langkah tegas untuk menanggapi aksi jemput paksa yang dilakukan Polresta Serang dua pekan lalu.
Baca Juga: Romantisnya Shin Min Ah dan Kim Woo Bin Tetap Berdekatan Meskipun di Luar Kamera
Para petugas Satreskrim Polresta Serang mendatangi kediaman Niki di Jakarta Selatan lantaran adanya dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Niki.
Dengan Dito Mahendra sebagai pelapor, aksi jemput paksa yang terjadi pada saat itu karena diduga Niki beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.