Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Greta Irene: Apapun Hasilnya Tak akan Mengembalikan Laura Anna

photo author
- Selasa, 4 Januari 2022 | 19:56 WIB
Greta irene, kakak mendiang Laura Anna tanggapi putusan jaksa penuntut umum (Foto: Gorajuara.com/Dok. utaratimes.pikiran-rakyat.com)
Greta irene, kakak mendiang Laura Anna tanggapi putusan jaksa penuntut umum (Foto: Gorajuara.com/Dok. utaratimes.pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna mengaku bingung dengan tuntutan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Gaga Muhammad dalam perkara kecelakaan yang dialaminya bersama mendiang Laura Anna hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Series Layangan Putus Episode 7: Bayi yang Dilahirkan Meninggal, Kinan Alami Depresi
 
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Selasa 4 Desember 2022,  Gaga Muhammad pun didenda Rp10 juta.

Usai mendengar tuntutan, Greta Irene pun enggan berkomentar panjang lebar, malah ia mengaku bingung harus berkomentar seperti apa.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Diminta Tidak Keluarkan Kebijakan Kontra Produktif dan Meresahkan

“Aku jujur enggak tahu harus nanggepinnya kayak gimana juga,” kata Greta Irene.

Jika ditanya apakah adil dengan tuntutan jaksa penuntut umum, menurut Greta Irene, rasa adil itu seperti apa.
 
“Ya, jika ditanya adil apa enggak, aku masih enggak tahu adilnya itu bagaimana,” ucap Greta Irene.

Baca Juga: Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati Herry Wirawan Bikin Pengakuan Mengejutkan di Persidangan

Namun, bagi Greta Irene, apapun hasilnya dari keputusan majelis hakim nantinya, tidak akan mengembalikan adiknya.

“Enggak akan ada yang bisa gantiin adik (Laura Anna) aku sih," tutur Greta Irene.

Usai sidang tuntutan, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid, mengungkapkan bahwa dirinya akan berusaha untuk meringankan tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini