Penafsiran Hukum Tidak Bisa Dilakukan Secara Sembarangan

photo author
- Kamis, 25 November 2021 | 20:39 WIB
penafsiran hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan.*** (Gorajuara/Unsplash @fotoloredo)
penafsiran hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan.*** (Gorajuara/Unsplash @fotoloredo)

Penafsiran historis terbagi atas dua jenis, yakni penafsiran sejarah perundang-undangan dan penafsiran hukum

3. Penafsiran Sistematis

Penafsiran sistematis merupakan penafsiran hukum dengan cara menyelidiki suatu sistem yang terdapat dalam tata hukum.

Contohnya dapat kita lihat dalam kata "makar" yang terdapat dalam Pasal 104 s.d. 108 KUHP yang harus ditafsirkan secara sistematis dengan melihat pengertian tentang "makar" dalam Pasal 87 KUHP.

Baca Juga: Kisah Pilu Sang Perokok Pasif Bertemu Sel Mutan Penyebab Kematiannya : Lebih Rentan Terkena Kanker Paru-Paru

Baca Juga: Hujan Deras, Pohon Besar di Jalan Sancang Tumbang Timpa Gerobak

4. Penafsiran Sosiologis

Penafsiran ini digunakan ketika kita ingin mencari maksud pembuat undang-undang dengan cara menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan hal-hal konkret yang ada di dalam masyarakat.

5. Penafsiran Otentik

Penafsiran ini dilakukan dengan menggunakan definisi, arti, pengertian-pengertian kata yang dibuat oleh pembuat undang-undang dan dicantumkan dalam undang-undang tersebut

Contohnya dapat kita temukan berupa penafsiran tentang kondisi-kondisi yang dapat dikatakan sebagai "luka berat" telah termaktub dalam Pasal 90 KUHP.

Baca Juga: Inilah 5 Alasan yang Bikin Kamu Menyerah Saat Belajar

Baca Juga: Simak 5 Tips untuk Mencari Ide

Nah, itulah macam macam cara penafsiran hukum. Gimana? Jadi, semakin tau kan kalau ternyata menafsirkan hukum itu ngga boleh sembarangan dan ada caranya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini