GORAJUARA - Uang Rupiah yang kita gunakan sebagai alat transaksi yang saat ini dahulunya mempunyai sejarah yang cukup panjang. Baik itu Uang Rupiah yang berupa kertas maupun yang logam.
Sebelum Rupiah hadir, pemerintah Indonesia mengeluarkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) sebagai mata Uang nasional pada tanggal 30 Oktober 1946.
Berlakunya ori sebagai simbol berakhirnya mata Uang asing milik pemerintah Hindia Belanda dan Jepang. Sejak saat itu, tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Kas Keliling BI DKI Jakarta 19-22 Agustus 2022 untuk Penukaran Uang Rupiah Terbaru
Pencetakan dan peredaran ORI ke seluruh wilayah di Indonesia dilakukan dengan penuh perjuangan di tengah berbagai keterbatasan dan agresi Belanda juga sekutunya.
Keinginan besar masyarakat Indonesia untuk berdaulat dari mata uang asing mendorong lahirnya Oeang Repoeblik Indonesia Daerah (ORIDA) di berbagai penjuru nusantara.
Melewati perjuangan panjang, pada tanggal 17 Agustus 1950 bersamaan dengan dibubarkannya Republik Indonesia Serikat (RIS) para pendiri bangsa mengukuhkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dan menetapkan Rupiah sebagai mata uang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tonggak sejarah Bank Indonesia sebagai bank sirkulasi sekaligus bank sentral Republik Indonesia dimulai pada tanggal 1 Juli 1953 melalui proses nasionalisasi De Javasche Bank.
Untuk pertama kalinya, uang Rupiah dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tahun 1953 berupa uang Rupiah kertas seri tokoh dan kebudayaan.
Di awal kemerdekaan, Bank Indonesia berperan strategis mengawal pembangunan negara dan pembentukan karakter bangsabangsa di tengah ketidakstabilan ekonomi.
Baca Juga: Kenali dan Cermati Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022)
Seiring perkembangan negara, guna mewujudkan stabilitas moneter di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral diterbitkan dan Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan dan mengedarkan uang Rupiah dalam berbagai pecahan.