Peraturan itu juga membuat ketentuan bahwa setiap perusahaan teknologi harus menyediakan akses ke penegak hukum dan lembaga pemerintah sehingga dapat memantau platform para perusahaan PSE lebih baik.
Jika terdeteksi penyedia layanan memiliki konten yang melanggar peraturan, maka pemerintah dapat meminta perusahaan menghapus konten yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan harus dihapus dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.
Perusahaan PSE juga harus menyepakati penyerahan data pengguna apabila ada data pengguna yang melanggar hukum.***