“Kalau perokok pasif yang menghirup asap rokok atau orang yang menghirup asap dari makanan atau asap kendaraan itu tidak membatalkan puasa,” Ujar Habib Husein Ja’far, dilansir Gorajuara.com dari kanal Youtube Majelis Lucu pada hari Minggu tanggal 3 April 2022.
Dikutip dari halodoc.com, asap rokok mengandung berbagai zat dan pertikel yang berbahaya. Salah satu zat yang terkandung dalam asap rokok adalah nikotin.
Baca Juga: Tampil di Grammy Awards, Agensi Umumkan BTS akan Hadir dengan Anggota Lengkap
Asap rokok juga mengandung lebih dari 4000 senyawa kimai dan 250 diantaranya adalah senyawa yang mengandung racun yang berbahaya.
Rokok merupakan perkara yang berbahaya bagi kesehatan. Keputusan ulama’ yang menghukumi rokok haram dan makruh adalah hal yang tepat. Semoga bermanfaat.***