ragam

Merokok Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Dr. Zakir Naik dan Habib Husein Ja’far

Senin, 4 April 2022 | 12:43 WIB
Dr. Zakir Naik (gorajuara.com/Instagram @Drzakirnaikofficial)

 

GORAJUARA – Dr. Zakir Naik berpendapat bahwa merokok pada saat berpuasa, dapat membatalkan puasa.

Ini disebabkan, ketika kita sedang merokok ada partikel-partikel tertentu yang masuk berbarengan dengan asap rokok.

Asap rokok yang dihasilkan rokok normalnya akan membawa partikel-partikel tertentu ke dalam paru-paru dank a dalam perut.

Baca Juga: MotoGP: Aleix Espargaro dan Aprilia Pemenang Kelas Utama

Alasan ini yang membuat semua ulama’ sepakat bahwa merokok dapat membatalkan puasa.

Dr.Zakir Naik juga menjelaskan bahwa merokok dibulan Ramadhan tidak hanya membatalkan puasa tapi juga dapat mengurangi pahala puasa.

Ini berkaitan dengan hukum merokok yang makruh dan bahkan ada beberapa ulama’ yang mengharamkan rokok.

Baca Juga: Cuka Sari Apel untuk Rambut Alami, Apa Manfaat dan Apa Efek Sampingnya? Simak Penjelasannya

“Tujuan puasa itu menambah taqwa dengan meninggalkan hal-hal yan makruh dan haram. Kalau seorang muslim mampu menahan untuk tidak merokok dari subuh sampai maghrib, kenapa mereka tidak bisa berhenti merokok dan menjauhi hal-hal yang makruh,” Ujar Dr. Zakir Naik yang dilansir Gorajuara.com dari kanal Youtube Lampu Islam pada hari Minggu tanggal 3 April 2022.

Pendapat Dr.Zakir Naik senada dengan pendapat Habib Husein Ja’far tentang status merokok yang dapat membatalkan puasa.

Habib Ja’far juga menambahkan, bahwa merokok oleh ulama’ disamakan dengan minum, yaitu memasukkan sesuatu ke mulut dengan sengaja yang bertujuan untuk mendapatkan kenikmatan.

Baca Juga: Apa Sih Coke Zero dan Diet Coke? Inilah Perbedaannya

Ketentuan ini berlaku pada setiap jenis rokok, baik itu rokok batang, rokok eletrik (vapor) dan jenis rokok lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini