gaya-hidup

Penafsiran Hukum Tidak Bisa Dilakukan Secara Sembarangan

Kamis, 25 November 2021 | 20:39 WIB
penafsiran hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan.*** (Gorajuara/Unsplash @fotoloredo)


GORAJUARA- Tahukah kalian, ternyata, menafsirkan peraturan-peraturan hukum itu tidak bisa dilakukan sembarangan.

Sebenarnya, apa aja sih macam macam cara penafsiran hukum?

Sebelum beranjak lebih jauh, penting nih bagi kita untuk tau terlebih dahulu, apa sih penafsiran hukum itu?

Pada dasarnya, penafsiran hukum merupakan suatu metode yang harus dilakukan apabila peraturannya ada, tetapi kurang jelas. Hal ini diterapkan agar kita bisa menerapkan suatu peraturan ketika menangani suatu kasus.

Baca Juga: Simak Tips Mempelajari UTBK dalam Lima Bulan

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Dugaan Narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Dimejahijaukan

Setidaknya ada lima macam penafsiran hukum yang dapat digunakan dalam suatu kasus, lho!

Yuk, kita bahas satu satu!

1. Penafsiran Gramatikal

Penafsiran ini dilakukan terhadap peristilahan atau kata-kata atau tata kalimat yang digunakan pembuat undang-undang dalam peraturan perundang-undangan.

Contoh dari penafsiran ini yaitu, jika kita melihat rumusan KUHP Pasal 338, terdapat kata "merampas nyawa". Frasa tersebut haruslah ditafsir sama seperti menghilangkan nyawa seseorang.

2. Penafsiran Historis

Biasa digunakan dalam penafsiran terhadap isi perundang-undangan, penafsiran historis ini dilakukan dengan meninjau latar belakang sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.

Baca Juga: Persiapan UTBK Dalam Waktu Lima Bulan Saja

Baca Juga: Simak Kenapa Perokok Pasif Cenderung Lebih Rentan Terkena Kanker Paru-Paru Daripada Perokok Aktif

Halaman:

Tags

Terkini