GORAJUARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 11 September 2025.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Fariz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung di hadapan terdakwa dalam ruang sidang.
Dalam amat putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Fariz selama 10 bulan plus denda Rp800 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta.
"Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim.
Hakim mengatakan bila vonis yang dijatuhkan sudah mempertimbangkan barang bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Selain hukuman bui dan denda, majelis hakim juga memutuskan masa tahanan yang telah dijalani Fariz akan dikurangi dari total pidana.
Dengan demikian, penyanyi lagu 'Barcelona' itu tetap menjalani masa hukumannya di balik jeruji hingga tuntas.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim.