hiburan

TERUNGKAP! Pablo Benua Cs Gugat Kemensos RI Terkait Polemik Donasi Agus Salim karena Hal Ini

Sabtu, 30 November 2024 | 13:10 WIB
Pablo Benua serta sesama kuasa hukum donatur telah mendaftarkan gugatan donasi Agus Salim ke Pengadilan Negeri Tangerang (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube REYBEN UNLOCKED)

GORAJUARA - Pablo Benua dan rekan selaku kuasa hukum donatur telah melayangkan gugatan terkait donasi Agus Salim.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Pablo cs ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada hari Kamis, 28 November 2024.

Dalam gugatan yang terdaftar tersebut, ada sejumlah pihak yang digugat oleh para kuasa hukum donatur.

Salah satu pihak yang digugat kuasa hukum donatur adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia atau Kemensos RI. 

Baca Juga: Pesan Sekarang! Link Tiket Film Cinta Dalam Ikhlas 

Nah, berkaitan dengan legalitas donasi Agus, Doddy Harrybowo selaku salah satu kuasa hukum donatur menyebut bahwa donasi tersebut dilakukan secara ilegal.

"Nah, di sini perlu saya luruskan (bahwa) donasi dilakukan tanpa izin dari Kemensos, 

"Sehingga donasi ini bisa kita anggap sebagai kegiatan yang ilegal," ungkap Doddy dilansir dari YouTube Mantra News pada 29 November 2024 oleh GORAJUARA.

Baca Juga: Sinopsis Film Cinta Dalam Ikhlas: Kisah Haru yang Dibintangi Adhisty Zara 

"Nah, karena kegiatan donasi ini ilegal, maka hasil yang diperolehnya pun ilegal," ujar Doddy.

Lantaran menganggap kegiatan donasi untuk Agus sebagai kegiatan ilegal, kuasa hukum donatur kemudian menggugat Kemensos.

"Nah, di situ lah kita melibatkan Kemensos sebagai (pihak) tergugat karena tidak memberikan izin (kegiatan donasi Agus). 

"Izinnya belum keluar, (tetapi) kegiatannya sudah berjalan," ujar Doddy selaku rekan Pablo Benua.***

Tags

Terkini