GORAJUARA - Kuasa hukum donatur telah mendaftarkan gugatan terkait donasi Agus Salim ke PN Tangerang.
Sebelum mendaftarkan gugatan, upaya mediasi terkait donasi Agus sudah menemui deadlock sebanyak dua kali.
Dalam gugatan yang didaftarkan tersebut, para kuasa hukum donatur yang diwakili Pablo Benua cs menggugat sejumlah pihak.
Baca Juga: Port FC Vs Persib: Maung Bandung Berhasil Tahan Imbang di Laga Sengit
Dari sejumlah pihak yang digugat oleh kuasa hukum donatur, nama Denny Sumargo secara mengejutkan masuk di dalamnya.
"Tergugat keduanya ada Denny Sumargo ya," ucap Pablo dilansir dari YouTube Mantra News pada 28 November 2024 oleh GORAJUARA.
Berkaitan dengan gugatan kepada Densu, Pablo mengaku bahwa pihaknya punya alasan tersendiri.
Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Europa: Spurs Ungguli Man United di Klasemen!
"Denny Sumargo kami juga ikut sertakan dalam persoalan ini karena apa? Karena kebaikan, catat poinnya adalah kebaikan," ucap Pablo.
Suami Rey Utami menyebut bahwa Densu sudah berbaik hati untuk mengenalkan Agus ke publik lewat media miliknya.
Lalu, Pablo menyebut bahwa ada tanggung jawab moral yang harus ditanggung Densu terkait donasi Agus.
"Sehingga, ada pertanggungjawaban yang memang harus Denny Sumargo sebagai beban moralnya dia harus pertanggungjawabkan hal tersebut," ucap Pablo.***