GORAJUARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan resmi mengenai Undang-Undang yang mengatur batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam hal ini, batas usia pensiun PNS mengalami penyegaran yang signifikan dari peraturan sebelumnya.
Sejak tahun 2017, batas usia pensiun bagi PNS diketahui telah diperluas hingga mencapai 65 tahun.
Namun, dengan keputusan resmi yang telah diumumkan oleh Jokowi, batas usia pensiun PNS kini ditetapkan hanya hingga usia 60 tahun saja.
Dalam UU ASN 2023, batas usia pensiun PNS dinyatakan secara jelas sesuai dengan jabatan yang dipegang.
Secara rinci, batas usia pensiun PNS diatur sebagai berikut:
Baca Juga: Perubahan Gaji Pensiunan PNS oleh PT Taspen: Rp 4 Juta untuk Golongan Berikut Ini
A. Jabatan Manajerial
1. 60 tahun berlaku bagi:
- Pejabat pimpinan tinggi utama,
- Pejabat pimpinan tinggi madya, dan
- Pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. 58 tahun berlaku untuk:
- Pejabat administrator, dan
- Pejabat pengawas.