Mengulik UU ASN 2023 Soal Batas Usia Pensiun PNS, 60 Tahun Bagi Pegawai yang Bekerja di Sini...

photo author
- Senin, 4 Desember 2023 | 14:18 WIB
Terkini, usia pensiun PNS bisa mencapai 60 tahun (Foto: Gorajuara/ Freepik/ syarifahbrit)
Terkini, usia pensiun PNS bisa mencapai 60 tahun (Foto: Gorajuara/ Freepik/ syarifahbrit)

B. Jabatan Nonmanajerial:

1. Tertuang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional;

2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Baca Juga: Viral! Kabar Gunung Marapi di Sumatera Barat Erupsi, Puluhan Pendaki Terjebak, Ini Lokasi Gunungnya

Keputusan ini dianggap sebagai langkah positif karena memberikan kejelasan baru terkait masa pensiun bagi PNS.

Meskipun terdapat perubahan, adanya regulasi dalam UU ASN tahun 2023 memberikan stabilitas dalam penetapan batas usia pensiun hingga usia 60 tahun.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini