B. Jabatan Nonmanajerial:
1. Tertuang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional;
2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Baca Juga: Viral! Kabar Gunung Marapi di Sumatera Barat Erupsi, Puluhan Pendaki Terjebak, Ini Lokasi Gunungnya
Keputusan ini dianggap sebagai langkah positif karena memberikan kejelasan baru terkait masa pensiun bagi PNS.
Meskipun terdapat perubahan, adanya regulasi dalam UU ASN tahun 2023 memberikan stabilitas dalam penetapan batas usia pensiun hingga usia 60 tahun.***