Jangan Sampai Keliru! Berikut 5 Cara Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar Jelang 17 Agustus

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 09:13 WIB
Pengibaran Bendera Merah Putih harus memperhatikan sejumlah kaidah atau aturan (Foto: Gorajuara/ unsplash/ Bisma Mahendra)
Pengibaran Bendera Merah Putih harus memperhatikan sejumlah kaidah atau aturan (Foto: Gorajuara/ unsplash/ Bisma Mahendra)

Mengacu kepada isi pasal 6 dan 7 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar:

Baca Juga: PT Rukun Mitra Sejati Buka Lowongan Kerja, Ada Banyak Posisi Bergengsi yang Tersedia

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau
pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Demikian aturan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih yang wajib diperhatikan menjelang tanggal 17 Agustus.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini