MPLS Adalah Singkatan Pengganti MOS, Lalu Apa Bedanya?

photo author
- Senin, 10 Juli 2023 | 20:02 WIB
MPLS adalah singkatan baru yang muncul setelah Mendikbud resmi mengeluarkan peraturan untuk mencegah perpeloncoan terhadap siswa baru. (Gorajuara/ pexels)
MPLS adalah singkatan baru yang muncul setelah Mendikbud resmi mengeluarkan peraturan untuk mencegah perpeloncoan terhadap siswa baru. (Gorajuara/ pexels)

GORAJUARA - MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan setiap sekolah menengah, dalam rangka menyambut kedatangan para siswa baru.

MPLS adalah singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, yang resmi diganti Mendikbud pada tahun 2016.

MPLS adalah singkatan baru yang muncul setelah Mendikbud resmi mengeluarkan peraturan untuk mencegah perpeloncoan terhadap siswa baru.

Baca Juga: Innalillahi! Arya Saloka, Tokoh Aldebaran Akan Dibuat Meninggal, Netizen: Tolong Kepergiannya Begitu Layak dan

Peraturan Mendikbud no.18 tahun 2016 mengenai MPLS adalah :

MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Baca Juga: Sekolah Gelar Kegiatan MPLS, Berikut 6 Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Penyelenggara

Tujuan dari kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) adalah :

  1. Mengenali potensi diri siswa baru.
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
  4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
  5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Kepala sekolah akan menjadi penanggung jawab utama pada kegiatan MPLS ini.

jika terjadi perpeloncoan atau kegiatan yang bersifat menyiksa fisik dalam MPLS, sekolah akan mendapatkan sanksinya.

Baca Juga: 100+ Kunci Jawaban Teka Teki MOS 2023 Terbaru SMP SMA Makanan dan Minuman Saat MPLS LDKS

Sanksi terhadap sekolah yang melanggar hukum dalam kegiatan MPLS adalah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

Setiap sekolah wajib menugaskan 2 orang guru sebagai pendamping dalam kegiatan MPLS ini.

MPLS adalah kegiatan yang tidak mewajibkan siswa baru untuk membawa atribut-atribut aneh seperti saat MOS.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini