Untuk menciptakan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan, Permendikbud no.18 tahun 2016 juga berisi tentang:
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Tujuan dari pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) adalah :
- Mengenali potensi diri siswa baru.
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Yang bertanggung jawab atas kegiatan MPLS adalah kepala sekolah langsung.
jika terjadi kegiatan yang melenceng, sekolah akan mendapatkan sanksinya yang mengacu kepada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
Maka dari itu, sekolah wajib menugaskan 2 orang guru sebagai pendamping dalam kegiatan MPLS ini.
Jadi, kegiatan MOS dan membawa atribut-atribut aneh sudah tidak ada lagi dalam "Pengenalan Lingkungan sekolah" (MPLS).***