Nasib Artis Senior Jenny Rachman Usai Berstatus Tersangka Kasus Perusakan

photo author
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 07:26 WIB
Ternyata sejak tanggal 16 September Jenny Rachman bersama kakaknya Rita Rachman telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan. (Foto: PMJNews.com)
Ternyata sejak tanggal 16 September Jenny Rachman bersama kakaknya Rita Rachman telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan. (Foto: PMJNews.com)

GORAJUARA - Artis senior Jenny Rachman ramai dikabarkan tengah tersandung kasus hukum. Dan yang bikin kaget ternyata artis yang populer di era 70-an ini sudah lama menjadi tersangka.

Jenny Rachman bersama kakaknya Rita Rachman menjadi tersangka dalam kasus dugaan perusakan kediaman wanita bernama Alia Karenina.

Seperti diketahui, Jenny Rachman adalah artis yang sangat terkenal selama beberapa dekade. Namun, kini Jenny yang mencuat lewat film berjudul Kabut Sutra Ungu (1979), Gadis Marathon (1981) statusnya sudah jadi tersangka.

Baca Juga: Polisi 'Serbu' Blok G Pasar Tanah Abang Jakarta, Diduga Jadi Sarang Preman hingga Narkoba

Informasi mengejutkan ini diungkap Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Suprajarto, suami dari Jenny. Menurut dia sejak tanggal 16 September 2022 lalu, dia sudah menjadi tersangka.

Ini berdasarkan laporan atas dugaan perusakan itu bergulir di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren. Atas dugaan ini, Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.

"Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka," kata kuasa Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajarto di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Baca Juga: Kebakaran di Pasar Cimol Gedebage Bandung, Puluhan Kios Hangus Dilalap Si Jago Merah

Ditambahkan Johnson Panjaitan, pemanggilan terhadap Jenny dan Rita sebagai tersangka kasus dugaan perusakan ini telah dilakukan pihak kepolisian. Sayangnya, kedua tersangka tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi.

Diinformasikan, pemanggilan pertama untuk Jenny dan Rita sebagai tersangka pada 26 September 2022. Kala itu, keduanya meminta agenda pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.

Diungkap Johnson, di tanggal tersebut, keduanya tak juga hadir. Bahkan dua hari setelahnya, pada 7 Oktober 2022, Jenny dan Rita mengajukan Permohonan restorative justice (RJ) kepada korban.

Baca Juga: Lepas Hijab dan Terus Murung, Putri Anne Diminta Publik Bongkar Sifat Asli Arya Saloka: Kamu Berhak Bahagia

Adapun pemanggilan kedua dilayangkan penyidik pada 8 Juni 2023. Hanya saja sehari sebelumnya, Jenny dan Rita melalui mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan selama 2 minggu, lantaran sedang berada di luar kota.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini