Apa itu Cessie? Ini yang Perlu Kalian Ketahui Saat Membeli Rumah Lelang Bertulis Cessie, Wajib Tahu

photo author
- Minggu, 7 Mei 2023 | 12:34 WIB

 

GORAJUARA - Cessie, sebuah perjanjian pengalihan piutang yang sering digunakan oleh pihak perbankan.

Secara yuridis, Cessie adalah peralihan piutang atas nama dari kreditur lama kepada kreditur baru dengan cara yang diatur oleh undang-undang.

Cessie digunakan untuk pengalihan hak tagih kepada pihak lain atau pihak ketiga guna menjamin fasilitas kredit atau dana yang diberikan oleh bank.

Baca Juga: Akhirnya Apple Resmi Update Firmware AirPods 2, AirPods 3, AirPods Pro, AirPods Pro 2, dan AirPods Max

Pada perjanjian Cessie piutang atas nama tersebut dijual oleh kreditur lama kepada orang yang akan menjadi kreditur baru.

Bagi bank selaku kreditur, memberikan fasilitas kredit memerlukan jaminan agar merasa aman dimana jaminan tersebut akan digunakan jika debitur tidak mampu membayar hutang atau angsurannya.

Melalui perjanjian cessie, hak tagih dapat dijual oleh bank sebagai kreditur sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Baca Juga: Baca Spoiler Resmi Manga One Piece 1083, Doflamingo Akhirnya Bebas dari Penjara Impel Down

Hasil penjualan tersebut dapat digunakan oleh bank untuk melunasi utang debitur.

Perjanjian pemberian kredit oleh bank juga sering digunakan untuk mengalihkan hak tagih dari debitur dan kreditur lama kepada pihak ketiga atau kreditur baru, atau dalam restrukturisasi portofolio pinjaman bank.

Pengalihan piutang bank dari perjanjian kredit tersebut kepada pihak ketiga dilakukan melalui cessie.

Dalam cessie, yang dialihkan adalah piutang atas nama atau kebendaan tidak bertambah lainnya.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Langsungkan Pernikahan Keduanya

Hal ini diatur dalam Pasal 613 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa penyerahan piutang atas nama dan kebendaan tidak bertambah lainnya dilakukan melalui akta otentik atau akta bawah tangan yang mengalihkan hak-hak atas kebendaan tersebut kepada orang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: djkn.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini