Pengalihan ini dilakukan melalui akta cessie, baik akta otentik maupun akta bawah tangan, dengan kewajiban memberitahukan kepada debitur atau secara tertulis diakui oleh debitur.
Pada pengalihan tersebut hubungan hukum utang piutang tidak hilang, melainkan seluruhnya dipindahkan kepada kreditur baru.
Perlu dipahami bahwa "tagihan atas nama" mengacu pada tagihan yang krediturnya tertentu dan diketahui dengan baik oleh debitur.
Baca Juga: Dewi Perssik Ultimatum Arya Saloka Fokus ke Ikan Cinta, Tak Perlu Hiraukan Putri Anne Utamakan Karir
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian Cessie seperti:
· Pihak yang menyerahkan tagihan atas nama (kreditur asal), yang disebut cedent.
· Pihak yang menerima penyerahan (kreditur baru), yang disebut cessionaris.
· Pihak yang punya utang (debitur), yang disebut cessus.
Dalam pengalihan hak tagih kepada pihak ketiga melalui cessie berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata dibuat dalam bentuk akta otentik maupun di bawah tangan dan harus diberitahukan kepada debitur (cessus) secara tertulis serta diakui & disetujui oleh debitur (cessus)
Baca Juga: Menghadapi Tantangan Artificial Intelligence (AI) dalam Membangun Bangsa dan Negara
Perlu diketahui juga pengalihan hak tagih itu hanya untuk tagihan yang sudah ada.
Secara prinsip pada mekanisme cessie, pihak kreditur baru (cessionaris) harus memberitahukan adanya pengalihan hak tagih kepada debitur.
Hal tersebut diperuntukkan jika terjadi pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada debitur lama karena tidak adanya pemberitahuan kepada debitur, maka pembayaran sebagaimana dimaksud dianggap sah dan berlaku.***