GORAJUARA - Grup band Eclat Story baru-baru ini menegur salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia.
Bukan tanpa alasan, pihak Eclat Story menegur bank tersebut lantaran diduga memakai aset video klip 'Bentuk Cinta' tanpa izin untuk keperluan komersial.
Mewakili pihak Eclat Story, Yeshua Abraham selaku salah satu personel band tersebut menyampaikan kronologi dugaan pelanggaran hak cipta terkait video klip 'Bentuk Cinta'.
Baca Juga: Dulu Viral sebagai Polwan Termuda Akpol 2021, Iptu Febryanti Mulyadi Menikah dengan Sosok Ini
"Pada 2020, CIMB Niaga menggunakan video klip kami, 'Bentuk Cinta', tanpa izin di 29 cabang digital lounge mereka," ungkap Yeshua dalam pernyataan yang diunggah di Instagram @eclatstoryofficial pada Sabtu, 8 November 2025.
Diakui oleh Yeshua, tindakan dari CIMB Niaga tersebut membuat dirinya terkejut sekaligus menyayangkan hal tersebut.
Lalu, Yeshua mengaku bila pihak Eclat Story telah mendekati pihak CIMB untuk menyelesaikan masalah terkait dugaan pelanggaran hak cipta video klip 'Bentuk Cinta'.
"Kami sempat untuk reach (mendekati) mereka di 2020 sampai 2021, namun tidak ada itikad baik yang diberikan karena mereka berkelit dengan andil bahwa mereka sudah melakukan izin kepada WAMI.
"Namun, WAMI pun tidak bisa memberikan laporan yang pas tentang lagu 'Bentuk Cinta'," ungkap Yeshua.
Pada akhirnya, Yeshua pada tahun 2025 kembali mendekati pihak CIMB untuk menyelesaikan masalah yang ada dengan menggandeng pihak pengacara Hotman Paris.
Dari upaya tersebut, Yeshua menemukan fakta bila lagu 'Bentuk Cinta' baru terdaftar di WAMI pada tahun 2023 silam.
Atas dasar temuan di WAMI, Yeshua menyebut bila CIMB telah melanggar hak cipta terkait penggunaan lagu 'Bentuk Cinta' pada 2020 silam.