GORAJUARA - Artis Nikita Mirzani saat ini tengah tersandung masalah hukum terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun kasus ini dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys, di mana telah memasuki tahap persidangan.
Terkait dengan kasus yang tengah dihadapinya saat ini, Nikita memberi pernyataan lewat surat terbuka yang diunggah di Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172.
Melalui surat tersebut, ada sejumlah hal yang dibantah oleh Nikita, salah satunya terkait dugaan pengancaman terhadap Reza.
Dalam hal ini, Nikita mengaku bila uang sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan Reza kepada dirinya tidak berasal dari ancaman terhadap sang dokter.
"Kenyataannya, negosiasi dari pembayaran Rp5 miliar menjadi Rp4 miliar itu bukan hasil dari tekanan ancaman membuka rahasia, bukan pula buah dari rasa takut.
"Itu lahir dari kesepakatan permintaan tolong yang diinisiasi sendiri oleh pelapor untuk me-review produk agar tampil baik dan tidak overclaim," tulis Nikita dalam surat yang diunggah pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Nikita menyebut bila ketiadaan pengancaman terhadap Reza sudah dibuktikan di persidangan.
"Semua saksi, pelapor dan bukti rekaman suara telepon pelapor dengan Ismail Marzuki yang telah dibuktikan di muka persidangan yang sakral ini telah memperjelas kebenaran ini bahwa tidak ada paksaan, tipu daya (dan) ancaman," tulis ibu tiga anak tersebut.
Terkini, Nikita akan segera menerima vonis dari hakim terkait kasus yang dilaporkan oleh Reza.
Dalam hal ini, vonis terhadap Nikita Mirzani akan diputuskan lewat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 28 Oktober 2025.***